JAKARTA-Kasus Peninjuan Kembali (PK) yang membebaskan Sudjono Timan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali dipermasalahkan publik. Alasannya PK tersebut dinilai melanggar aturan yang ada. “Prosedur terkait keluarnya Putusan PK tersebut patut dipertanyakan dan perlu dievaluasi legalitasnya,” kata anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Menurut Dasco, pihaknya mendapat masukan masyarakat soal kejanggalan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam kasus Sudjiono Timan. “Permohonan PK tersebut diajukan oleh isteri Terpidana Sudjiono Timan dalam keadaan yang bersangkutan buron,” ungkapnya.
Padahal, kata Ketua MKD DPR, ketentuan Pasal 263 KUHAP menyebutkan bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Karena Sudjiono Timan masih hidup tentu istrinya belum dan/atau tidak berkedudukan sebagai ahli waris.
Banyak ahli hukum mengatakan bahwa Putusan PK Sudjiono Timan melanggar hukum acara sehingga dapat batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada (never existed). Sudjino Timan dapat mengajukan PK kembali dengan prosedur dan mekanisme yang diatur di dalam KUHAP, yaitu hadir di dalam persidangan sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP. “Saya berpendapat DPR RI tepatnya Komisi III DPR harus menjalankan fungsi pengawasan kepada MA terkait masalah ini,” terangnya seraya menegaskan dirinya tidak mempersoalkan substansi hukum putusan MA karena kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. “Tetapi saya mempertanyakan penerapan prosedur PK yang diduga menyimpang.”













