Seperti diketahui Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali pernah mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas hakim dan proses pengambilan putusan peninjauan kembali (PK) yang membebaskan koruptor Sudjiono Timan.
Menurut Hatta, tidak ada kesalahan dalam putusan tersebut.”Tim MA menilai tidak terdapat kesalahan yang fundamental dalam penanganan perkara Sudjiono Timan,” ujar Hatta dalam paparan media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013).
Lebih jauh kata Hatta, dari hasil kajian tim tersebut, ditemukan sedikit kesalahan. Kesalahan tersebut, katanya, putusan dibuat usai Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana.
SEMA tersebut mengatur, permohonan MK tidak dapat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya. Permohonan MK hanya dapat diajukan bila dihadiri terpidana atau ahli waris.
Menurutnya, meskipun PK didaftarkan pada Januari 2012, sebelum SEMA diterbitkan, yaitu 28 Juni 2012, putusannya dibacakan setelah penerbitannya. “Itu secara filosofis majelis PK seharusnya bisa memahami, tapi karena itu masalah teknis, kita tidak bisa jatuhkan hukuman disiplin,” ujarnya.
Hatta mengatakan, karena tidak ada kesalahan fundamentalis, Badan Pengawasan (Bawas) tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman terhadap majelis PK Sudjiono, yaitu Hakim Agung Suhadi dengan anggota Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Martabaya, dan Abdul Latief.













