Hatta menuturkan, soal pengajuan PK oleh istri Sudjiono Timan, majelis PK hanya mengutip dan menafsirkan pendapat Wakil Ketua MA Yahya Harahap.
Ia mengatakan, menurut Yahya, menyatakan yang dimaksud ahli waris tidak harus merupakan pihak yang pewarisnya sudah meninggal dunia. “Ini yang disitir oleh majelis, bahwa istrinya selaku ahli waris, sehingga dapat mengajukan PK,” kata Hatta.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang pada tingkat kasasi, terbukti bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2 triliun dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Perkara kasasi Sudjiono ini diputuskan pada 3 Desember 2004.
Saat jaksa akan mengeksekusi putusan kasasinya pada 7 Desember 2004, Sudjiono ternyata sudah kabur. Padahal, saat itu, dia sudah dikenakan pencekalan, bahkan paspornya sudah ditarik. Sejak itulah, dia masuk daftar pencarian orang dan belum pernah dicabut. ***













