JAKARTA-Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) untuk Ende secara resmi melaporkan Mendagri Tito Karnavian, Dirjen OTDA Akmal Malik, Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat, Bupati Ende H. Djafar Ahmad, Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos E Rede ke Ombudsman RI.
Laporan ini terkait dugaan melakukan maladministrasi dalam Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos E Rede.
Laporan ini disampaikan Ketua Umum Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) untuk Ende, sebuah Ormas Advokasi untuk Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia, Florensius Sumarlin Bato Senin (7/3).
“Adapun alasan Laporan BENTARA untuk Ende, kepada Ombudsman RI karena mulai dari pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende, sampai dengan Mendagri diduga melalukan pelanggaran hukum dan Administrasi dalam proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende,” ujar Bato di Jakarta, Senin (7/3).
Klimaksnya ujar Bato, ketika Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, Erikos Emanuel Rede.
Komentari tentang post ini