Mendagri jelasnya, telah melakukan pelanggaran dalam Pelayanan Publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende.
Meskipun terdapat cacat formil dan prosedural, antara lain tanpa didukung SK Persetujuan DPP, mereka tetap menetapkan hasil pemilihan dan melantik.
Partai Politik Pengusung (Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU, tetapi PARA TERLAPOR tetap memproses pemilihan dan melantik Erikos M. Rede menjadi Wakil Bupati Ende.
Demikian juga terlapor Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar hukum melantik Terlapor Erikos M. Rede.
Pasalnya, SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024, karena adanya cacat formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri.
Namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022, malam hari.
Dalam laporan ini, BENTARA Untuk Ende didampingi puluhan Angkatan Muda Ende didampingi oleh beberapa Advokat TPDI, di hadapan Media pada Senin Sore, (07/03/2022) di Bagian Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan Ombudsman RI dengan meneyerahkan setumpuk bukti Pelanggaran termasuk SK Penarikan Kembali atau Pembatalan SK. Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 27 Januari 2022.
Komentari tentang post ini