Sehingga, bilamana ada temuan suap maka bukanlah wewenang inspektorat dan diragukan akan dilaporkan kepada penegak hukum.
“IPW mendapat informasi bahwa aliran dana suap/gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dialirkan melalui seorang swasta dengan inisial A untuk menghilangkan unsur suap/gratifikasi tersebut. Oleh sebab itu, KPK selaku penegak hukum wajib memeriksa A dan juga terhadap pimpinan DPRD karena perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas harus mendapat pertimbangan dari DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi Kabupaten Pemalang yang menduduki salah satu kabupaten dengan tingkat kemiskinan terekstrim di Jawa Tengah dengan total penduduk miskin 16,2 persen pada tahun 2020 akan makin terpuruk bila dugaan kasus korupsi jual beli jabatan dan gratifikasi terbukti benar terjadi.
“Oleh karenanya, penegak hukum seperti KPK, Kajati Jateng dan Polda Jateng secepatnya melakukan pemeriksaan,” pintanya.
Hal ini sesuai dengan Pemulihan Ekonomi Nasional dimana pemerintah melindungi masyarakat miskin dimana institusi penegak hukum ikut bertanggungjawab.
Komentari tentang post ini