JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengekecam tindakan keji penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, yang melanggar hak azasi manusia, dengan memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis.
Adapun Isran Kuis adalah seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri dirumahnya, usai ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang direkayasa diduga atas “pesanan” JDHS, manager operasional PT. ISM.
PT ISM adalah perusahaan kontraktor tambang batubara diduga memiliki motif ingin menguasai uang kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar Rp. 5.056.730.000,- (lima milyar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu).
Semula kedua penyidik datang ke rumah Isran Kuis bertujuan untuk membuat BAP tambahan.
Karena sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit, tidak dapat dimintakan keterangan.
Penyidik memaksa meminta tandatangan. Lantaran tengah tidak sadarkan diri, lalu tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya.
“IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum yang diduga untuk kepentingan mendukung praktek mafia tanah, yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat.















