JAKARTA-Partai Demokrat sangat berkepentingan untuk menghentikan polemik tentang penguasaan barang milik negara oleh Roy Suryo. Sejak berhenti dari jabatan Menpora hingga saat ini barang-barang tersebut masih dalam penguasaan Roy Suryo meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri di Kemenpora pasca Pemerintahan SBY pada tahun 2014 yang lalu.
“Apa yang dilakukan oleh Roy Suryo, yaitu mengambil barang milik negara atau orang lain dan menguasai secara melawan hukum dan tanpa hak sebanyak 3.226 item/unit dengan nilai nominal sekitar kurang lebih sebesar Rp 9 miliar, sesungguhnya sesuatu yang tidak lazim dilakukan oleh kebanyakan pejabat negara setingkat Menteri, setelah pensiun atau tidak lagi menjabat,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (11/9).
Dengan demikian seandainya tindakan Roy Suryo mengambil dan menguasai barang milik negara secara tanpa hak selama 3 (tiga) tahun tanpa merasa bersalah, meskipun sudah diperingatkan berkali-kali oleh negara, maka hanya ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengentikan perilaku Roy Suryo, yaitu:
Komentari tentang post ini