TANGERANG-Proyek pembangunan perumahan Bonisari Indah Residence yang berlokasi di Desa Bonisari, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Hasil pantauan lapangan, proyek perumahan seluas 6 hektare milik PT.ASA Properti tersebut ternyata masih terus menjalankan aktifitasnya.
Bahkan PT ASA disinyalir sudah melakukan pemasaran dan penjualan perumahan yang termasuk kategori komersil ini sejak satu tahun lalu.
“Kami sudah melakukan ikatan pembelian dari sejak satu tahun lalu, dan down payment (DP) bisa dicicil dengan durasi satu dan dua tahun,” kata salah seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya saat ditemui, Kamis (19/9/2019).
Kosumen yang juga warga Kabupaten Tangerang tersebut mengaku mempercayai pengembang dalam hal ini PT ASA Properti karena manajemen menggunakan sistem syariah dalam pengikatan jual belinya.
“Kita percaya aja. Karena kan pakai syariah, kalau soal perizinan kita ga paham,” ujar warga yang bekerja di salah satu perusahaan swasta ini.
Komentari tentang post ini