JAKARTA-Perselisihan partai politik dalam tubuh Partai Hanura, mestinya tidak menimbulkan kisruh yang mengganggu proses pencalegan bagi bacaleg Partai Hanura.
Karena itu, semua pihak harus mengikuti aturan UU dan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan PTUN Jakarta.
“Kisruh Partai Hanura semakin melebar ketika Menko Pomhukam Wiranto yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Partai Hanura secara terbuka menggunakan jabatan Menko Polhukam mengintervensi independensi KPU, Menkum HAM RI,” kata Koordinator TPDI & Advokat Peradi, Petrus Salestinus dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (8/7/2018).
Bahkan,kata Petrus lagi, diduga intervesi itu hingga ke Peradilan TUN atas nama rapat-rapat Menko Polhukam dan demi pengamanan pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
“Presiden Jokowi bisa saja mengevaluasi kinerja Wiranto, kalau perlu mencopot jabatan Wiranto dari Menkpol Hukam jika jabatannya itu disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis dan untuk tujuan pragmatis,”tambahnya.
Menurut Petrus, UU Partai Politik sudah mengantisipasi kepengurusan Partai Politik terkait yang berhak menandatangani semua dokumen administrasi dan hukum Parpol manakala terjadi perselisihan Partai Politik belum terselesaikan baik di Mahkamah Partai Politik maupun di Badan Peradilan Umum/PTUN.
Komentari tentang post ini