Dalam kasus Hanura, lanjut Petrus, Menkum HAM RI dan KPU sepakat bahwa terkait perselisihan Partai Poltik di Hanura maka yang berhak mewakili Hanura adalah Dr Oesman Sapta, Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar, Sekretaris Jenderal sebagai Pengurus yang mendapat SK Kepengurusan dan yang terakhir terdaftar di Menkum HAM RI pada tanggal 17 Januari 2018.
Namun akhir-akhir ini baik Menteri Hukum dan HAM RI maupun KPU RI mendadak berubah sikap, kata Petrus, karena dalam waktu yang bersamaan keduanya kembali memberlakukan kepengurusan DPP Partai Hanura pada SK Kepengurusan lama tanggal 12 Oktober 2017 yang Ketua Umumnya Dr. Oesman Sapta dan Sekretatis Jenderalnya, Sarifuddin Sudding, yang nyata-nyata sudah dibatalkan oleh SK Menkum HAM RI tanggal 17 Januari 2018.
Artinya SK Menkum HAM tanggal 17 Januari 2018, bukan saja mengesahkan Osman Sapta sebagai Ketua Umum dan Herry Lontug Siregar sebagai Sekjen DPP Partai HANURA, Tetapi sekaligus membatalkan SK Menkum HAM RI tanggal 12 Oktober 2017, yang saat ini menjadi obyek sengketa di PTUN Jakarta.
Komentari tentang post ini