Menurutnya, pemeriksaan tersangka BLBI yang kini menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) bisa menjadi pintu masuk untuk membuka dan membongkar kotak pandora para pelaku kejahatan korupsi BLBI lainnya yang lebih tinggi.
Penikmat BLBI Rp 30 triliun harus diseret ke meja hijau.
“Saya kira, Sjamsul Nursalim yang menikmati kucuran dana talangan BLBI dan menyalahgunakannya harus didatangkan dan diperiksa KPK. Juga, para “tukang tadah” lainnya yang menerima penjualan aset dengan harga yang tidak wajar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penyelidikan ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro mengatakan aset Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diserahkan BPPN kepada Kementerian Keuangan pada tahun 2005 senilai Rp 4,8 triliun, pada tahun 2007 dijual hanya Rp 200 miliaran oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat itu dijabat Sri Mulyani.
Tindakan SMI ini member andil merugikan keuangan negara.
“Kami juga meminta KPK agar memeriksa dan menyelidiki owner/pemilik Bank Central Asia (BCA): Boedi Hartono bersaudara yang patut diduga sebagai “tukang tadah”. Bayangkan, karena penjualan aset tambak udang Dipasena Rp 1 triliun dan dijual hanya Rp 200 milyar saja jadi terdakwa. Nah, jadi jangan hanya berhenti di sini (di BDNI) saja,” ujarnya.












