Lebih lanjut, Sasmito menyatakan, setelah menyelidiki masalah intellectual afraud, maka sungguh terjadi ketidakadilan dalam tata kelola keuangan negara.
“Untuk itu, kami menuntut agar Boedi Hartono dan saudaranya: Bambang Hartono harus segera diperiksa KPK demi keadilan rakyat meskipun penjualan tersebut mungkin yang bersangkutan sudah merasa sah-sah saja,” ulasnya.
Tetapi, dari segi hukum ini patut diduga means rea (ada niat jahat) dari para pejabat era rezim Megawati tempo hari yang meminta persetujuan para pejabat saat itu yakni: Menkeu Boediono, Menko Ekuin Dorojatun Kuntjorojati dan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi serta eksekutor penjualannya adalah I Putu Ari Suta sebagai kepala BPPN merasa aman-aman saja.
“Seyogyanya KPK sebagai penegak hokum independen yang tidak mengenal SP3, segera tetapkan sebagai tersangka Sri Mulyani, Budiono dan Darmin Nasution sebagai perwujudan komitmen Nawacita Presiden Jokowi,” ujarnya.
Demikian juga dengan para penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dan ‘tukang tadah’ asset Negara yang dijual obral para Menkeu seperti Budi Hartono yang sukses membodohi pemerintahhan rezim Megawati Soekarnoputri.
“Bayangkan dengan uangnya Rp5Trilyun saja tahun 2003, dia sukses menjarah BCA yang total asetnya tahun 2002 saja Rp114 Trilyunan. Dan sekarang nilai asset BCA mencapai Rp600 Trilyunan,” pungkasnya.












