ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Politik

Digertak KPK, Kuasa Hukum Kusnadi Siap Melawan

Berita Moneter Reporter : Berita Moneter
12 Jul 2024, 7 : 49 PM
2.9k 221
0
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo

Akademisi UNAS: Sjafrie Sjamsoeddin Berpotensi jadi Matahari Baru di Pilpres 2029

Scroll untuk lanjutkan membaca.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat pihak yang dianggap melakukan perintangan penyidikan atau “obstruction of justice”

Namun Kuasa Hukum Kusnadi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH mengaku siap menghadapi bahkan melawan KPK.

“Kami siap melakukan gugatan jika rencana itu benar dijalankan KPK,” kata Petrus Selestinus saat dihubungi,  Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan Pasal 63 UU No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Petrus, siapa pun yang merasa dirugikan KPK boleh mengajukan gugatan.

Pasal 63 ayat (1) UU KPK berbunyi, “Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan,

penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh KPK secara bertentangan dengan

Undang-Undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yangbersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.”

 “Merasa dirugikan saja bisa menggugat, apalagi ini Kusnadi sudah benar-benar dirugikan,” jelas Petrus.

Saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus Harun Masiku oleh KPK, Senin (10/6/2024) lalu, “handphone” (HP) dan kartu ATM Kusnadi disita penyidik KPK yang dipimpin Rossa Purbo Bekti.

“Kusnadi sekarang ke mana-mana harus membawa uang ‘cash’ (tunai) untuk makan karena ATM disita KPK,” cetus Petrus.

Orang-orang, kata Petrus, juga takut dekat-dekat dengan Kusnadi karena khawatir disangkut-pautkan dengan perkara yang sedang dihadapi Kusnadi.

“Kusnadi yang mewakili orang-orang kecil lainnya jelas benar-benar telah dirugikan, bukan hanya secara ekonomi tetapi juga sosial, dan bukan sekadar merasa dirugikan lagi, tapi sudah benar-benar dirugikan,” tegas Petrus yang juga Koordinator TPDI.

Apa yang dilakukan pihaknya dengan melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke sana kemari diklaim Petrus masih dalam koridor hukum dalam rangka melakukan pembelaan hukum kepada kliennya agar hak-haknya sebagai saksi tidak dilanggar KPK serta hak asasi manusianya terlindungi.

“Apalagi sebagai advokat kami punya kekebalan hukum ketika sedang menjalankan profesi kami, sebagaimana diatur UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi bukan merekayasa fakta untuk melindungi klien,” tukasnya.

Pasal 15 UU Advokat berbunyi, “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

“Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan di dalam sidang pengadilan,” terang Petrus.

KPK memang pernah menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan untuk menjerat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunardi, dan pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Yunardi akhirnya dihukum 7,5 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), dan Roy Rening dihukum 4,5 tahun penjara oleh pengadilan.

Akan tetapi Petrus menilai, apa yang dilakukan Yunardi dan Roy Rening berbeda dengan pihaknya.

“Kami tidak melakukan rekayasa hukum dan fakta,” tandasnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (11/7/2024) menyatakan Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang sedang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku merasa terganggu setelah dilaporkan ke sana kemari.

“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena (penyidik) yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

KPK disinyalir akan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat Kuasa Hukum Kusnadi dan anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah karena dianggap melakukan perintangan penyidikan atau “obstruction of justice”.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Diketahui, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke sejumlah instansi ketika sedang menangani kasus Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar-Waktu Nazaruddin Kiemas, anggota DPR RI PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.

Harun gagal ditangkap penyidik KPK pada awal 2020 lalu dan hingga kini masih buron.

Laporan atas Rossa Purbo Bekti tersebut dilayangkan oleh staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi dan anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, Propam Polri hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tags: KPKKuasa Hukum Kusnadi Siap MelawanKusnadiPenyidik KPK Rossa Purbo Bekti.Petrus SelestinusTPDI
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Bank Milik Salim Group (BINA) Lanjut Buka Kantor Cabang Baru

Berita Selanjutnya

Dana Berlebih, Prajogo Pangestu Hentikan Penerbitan Obligasi TPIA

Berita Terkait

Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo
Nasional

Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo

3 Mar 2026, 12 : 39 AM
Akademisi UNAS: Sjafrie Sjamsoeddin Berpotensi jadi Matahari Baru di Pilpres 2029
Nasional

Akademisi UNAS: Sjafrie Sjamsoeddin Berpotensi jadi Matahari Baru di Pilpres 2029

3 Mar 2026, 12 : 32 AM
Ray Rangkuti: Pencapresan Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Calon Individu di 2029
Nasional

Ray Rangkuti: Pencapresan Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Calon Individu di 2029

19 Feb 2026, 10 : 06 PM
Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace
Nasional

Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace

18 Feb 2026, 12 : 21 PM
Sosialisasi Empat Pilar, Benny K Harman Soroti Peran Media
Nasional

Sosialisasi Empat Pilar, Benny K Harman Soroti Peran Media

17 Feb 2026, 12 : 12 AM
Respons Hasil Survei Prabowo, PDIP: Konversi Kepercayaan Publik Jadi Kinerja Nyata
Nasional

Respons Hasil Survei Prabowo, PDIP: Konversi Kepercayaan Publik Jadi Kinerja Nyata

16 Feb 2026, 5 : 33 PM
Berita Selanjutnya
Indonesia Infrastructure Finance Tawarkan Obligasi Rp1,5 Triliun

Dana Berlebih, Prajogo Pangestu Hentikan Penerbitan Obligasi TPIA

Koperasi Masa Depan Ekonomi Indonesia

Koperasi Masa Depan Ekonomi Indonesia

Dorong Inklusi Keuangan, Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi   Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta

Dorong Inklusi Keuangan, Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta

Berita Populer

  • Bakrie anda Brothers

    Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810

Opini

Wamen BUMN Sebut Danantara Masih Seleksi Calon Pengurus

Danantara dan INA Investasi US$200 Juta di Proyek CA-EDC Chandra Asri Group

4 Mar 2026, 8 : 23 AM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

OJK, Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) Februari 2026 Tercatat Rp25,62 Triliun

3 Mar 2026, 10 : 32 PM
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

Intermediasi Perbankan Terjaga, Kredit Tumbuh 9,96% Jadi Rp8.557 Triliun pada Januari 2026

4 Mar 2026, 8 : 03 AM
Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 15 Juta SID

BEI dan KSEI Terbitkan Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1%

3 Mar 2026, 10 : 17 PM
RDK OJK, Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Perekonomian Global-Domestik

RDK OJK, Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Perekonomian Global-Domestik

3 Mar 2026, 9 : 19 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.