JAKARTA-Permasalahan krusial pengiriman TKI yang disinyalir mengarah pada perdagangan manusia.
Dalam perekrutan dan penempatan, TKI semata-mata hanya dipandang sebagai objek dan tidak diperlakukan sebagai subjek manusia Indonesia yang bermartabat.
“Calon TKI tampak hanya sebagai objek yang bisa dipermainkan terutama terkait dengan identitas formalnya. Data-data terkait calon TKI mudah sekali diakali bahkan dipalsukan,” kata Ketua Timwas TKI DPR Fahri Hamzah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Institusi yang terkait langsung dengan penempatan TKI di luar negeri, di DPR, Rabu (8/2/2017).
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Konsulat Jenderal Hongkong, Sestama BNP2TKI (eks Wakil Dubes RI untuk Malaysia), Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan LSM Lingkar Aku Cinta Indonesia (LACI).
Menurut Fahri, konsep digital identity atau e-KTP yang semestinya menjadi pemecah masalah ternyata sampai saat ini implementasinya jalan di tempat.
Dampaknya, proses perekrutan calon TKI terindikasi banyak menyalahi prosedur dan standar kualifikasi calon TKI. “Seharusnya basis data yang integral dan terdigitalisasi bisa memotong mata rantai permasalahan TKI illegal atau undocumented. Jika rakyat tidak punya identitas yang baku atau digital maka rakyat akan mudah diperjualbelikan sebagai barang dalam pasar tenaga kerja,” sergahnya tegas.
Komentari tentang post ini