Dalam upaya menuntaskan Revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri (UU PPTKILN), tentu permasalan yang krusial dalam penempatan TKI ini harus terakomodasi terutama pembenahan sistem yang lebih terdigitalisasi sehingga data-data calon TKI maupun TKI yang berada diluar negeri dapat terpantau secara real dan updated.
“Terkait dengan ini, pemerintah harus mempercepat program e-KTP ini dan tidak boleh menunda dengan alasan apapun. Pembenahan sistem ini tentu juga harus dididukung oleh perbaikan dan penguatan institusi dan sumber daya manusianya,” tandasnya. ***
Komentari tentang post ini