JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) (Pertamina).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada indikasi adanya praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina dalam memilih metode pengadaan penyedia terkait proyek tersebut.
Proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Adapun tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk melakukan monitoring atau pengawasan konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dalam rangka mengimplementasikan proyek yang bernilai Rp 3,6 triliunan tersebut, Pertamina telah melakukan penunjukan langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara.
Alasan sinergi BUMN tanpa mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek tersebut.
KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana tindakan yang juga pernah dilakukan Pertamina dalam penunjukan langsung untuk proyek pembuatan logo yang telah diputus KPPU melalui Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2006.














