JAKARTA-PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perkara kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor perkara 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Terkait gugatan itu, Fandy Dewanto, Vice President of Corporate Secretary WSBP, mengemukakan, saat ini Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengetahui detil atas gugatan yang diajukan oleh PT Bank DKI.
“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlakudalam rangka penyelesaian gugatan tersebut,” kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (5/12).
Fandy mengemukakan, sampai dengan saat ini, Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI.
Menanggapi gugatantersebut, Perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjagakepentingan Perseroan, para Pemegang Saham, dan seluruh stakeholder Perseroan.
Fandy menyampaikan, PT Bank DKI adalah kreditur Perseroan yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022.
Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agungnomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.
Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isiPerjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI.
Hingga saat ini, progress implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan telah mencapai 90%, denganmilestone utama, yaitu Pembayaran Kas melalui CFADS (Cash Flow Available For Debt Service) sebanyak 2 kali yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 Bank yang menyetujui/mendukung Perjanjian Perdamaian).
Komentari tentang post ini