JAKARTA-PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengaku bahwa saat ini perseroan sedang berproses dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan oleh PT Sahabat Daya Mandiri selaku sub-kontraktor.
Menurut Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa dalam surat penjelasan PTPP kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 5 Oktober 2021, saat ini perseroan sedang berada dalam status PKPU yang diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, dengan Nomor Perkara 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Saat merespons pertanyaan BEI terkait langkah yang akan dilakukan PTPP dalam penyelesaian utang tersebut, manajemen perseroan mengatakan akan menyelesaikan kewajiban usai verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain antara PTPP dengan Sahabat Daya Mandiri sesuai Berita Acara Kesepakatan pada 4 Oktober 2021.
“Dengan terselesaikannya persoalan ini, Sahabat Daya Mandiri telah mencabut Perkara No.
399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan menyelesaikan di luar pengadilan,” demikian diakui manajemen PTPP dalam suratnya kepada BEI.
Komentari tentang post ini