Sebagaimana diketahui, pada 30 September 2021, Sahabat Daya Mandiri mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Sahabat Daya Mandiri untuk seluruhnya.
Maka, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus menetapkan PKPU Sementara bagi PTPP dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Pada kasus ini, Sahabat Daya Mandiri menunjuk Muhammad Anggi Saputra sebagai kuasa hukum perusahaan.
Lebih lanjut Yuyus menyampaikan, Sahabat Daya Mandiri merupakan sub-kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh PTPP.
Penyebab adanya permohonan PKPU tersebut adalah, karena ada pengakuan kewajiban tambahan lain yang diklaim oleh Sahabat Daya Mandiri di luar kesepakatan yang telah terverifikasi.
“Atas dasar tersebut, perseroan harus melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan di luar kesepakatan. Penyelesaian kewajiban akan dituntaskan usai perseroan melakukan verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain dari Sahabat Daya Mandiri,” tegas manajemen PTPP.
Komentari tentang post ini