SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur siap melakukan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang hukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), setelah menganulir vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Surabaya dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi tersebut dari MA. Tetapi Kejati berusaha mengunduh putusan itu di directory begitu telah diunggah dan secepatnya melaksanakan eksekusi.
“Secepatnya kami lakukan eksekusi setelah kami bisa mendapatkan salinan putusan dan karena kejadian yang lalu-lalu menunggu reales dari PN sangat lama, jika kami berhasil mendownload putusannya akan segera kami laksanakan eksekusi,” ujar Mia di Surabaya, Kamis (24/10/2024).
Ia menambahkan, “kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanga kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri.
Sebelumnya, MA telah memproses permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan hakim PN Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada kasus pembunuhan terhadap Dini Sera.
Komentari tentang post ini