JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi melaunching penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017.
Berdasarkan keputusan KPU, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah gelombang kedua akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2017.
Adapun total daerah yang akan menyelenggarakan pilkada berjumlah 101 daerah, yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.
Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.
“Kami menetapkan acuan untuk Pilkada tahun 2017. Jadi Pilkada kedua dalam periode sekarang, dengan pemungutan suaranya dilakukan pada 15 Februari tahun 2017 yang bertepatan dengan hari Rabu dan ini telah kami diskusikan mendalam dan kami himpun sedalam mungkin terhadap tanggal ini agar tidak bersinggungan dengan hari perayaan hari keagamaan, kenegaraan maupun hari kegiatan kebudayaan di seluruh daerah,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Senin (15/2).
Penetapan tanggal dan hari pelaksanaan Pilkada 2017 ini bukan secara langsung.
Komentari tentang post ini