JAKARTA-Pemerintah diminta mengelola utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi optimal, baik mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.
Adapun posisi utang pemerintah Indonesia mencapai Rp7.848,8 triliun per 31 April 2023.
“Dengan jumlah tersebut, maka rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 38,15 persen,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat memimpin Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, porsi bunga utang terhadap PDB juga mengalami peningkatan pada kisaran 2,0 persen.
Pembayaran bunga utang dalam APBN 2023 akan mencapai Rp 441,4 triliun atau 2,10 persen dari PDB dengan tingkat pertumbuhan mencapai 14,25 persen.
“Meskipun sejauh ini utang pemerintah terpola dengan baik, dan jauh dari batas atas 60 persen PDB, namun Pemerintah perlu membuat roadmap yang jelas dan terukur untuk mengurangi utang yang semakin membesar, agar utang yang besar ini tidak menjadi beban bagi generasi berikutnya,” ujarnya.
Komentari tentang post ini