Tidak boleh lagi terjadi exclusion dan inclusion error dalam pengalokasian semua program perlindungan sosial dan subsidi tahun 2024.
Terakhir, pihaknya (Banggar DPR) berharap KEM PPKF yang akan segera dibahas bersama ini mempertimbangkan perkembangan dinamika perekonomian global dan domestik, tantangan dan risiko yang masih harus dihadapi, serta sasaran pembangunan ekonomi nasional. Sehingga Nota keuangan dan RAPBN 2024 yang akan disampaikan oleh Presiden pada bulan Agustus 2023, mencerminkan keberlanjutan pembangunan nasional yang berkesinambungan.***
Komentari tentang post ini