JAKARTA-Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan pernyataan di media terkait status kepemilihan Hotel Sultan
Dalam pernyataannya, Bahlil meminta PT Indobuildco segera menghentikan pemanfaatan lahan yang izin usaha yang telah dibatalkan.
Pembatalan ini sesuai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangnya yang merujuk pada usaha hotel berbintang (Hotel The Sultan), Apartmen dan Real Estat yang dioperasikan PT. Indobuildco di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB)26 dan 27.
Atas ketiga surat itu, PT Indobuilco belum Pernah menerima secara resmi.
Saat ini proses sengketa perdata yang sedang berjalan di Pengadilan dan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 23 Oktober 2023 Jam 10.00 wib.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menjelaskan langkah ini diambil atas pertimbangan bahwa PT Indobuildco masih merupakan pemegang HGB yang sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Secara kronologis dia menguraikan bahwa lahan yang dikenal dengan Blok 15, tersebut telah diberikan kepada PT Indobuildco melalui HGB yang diterbitkan pada 1973 diatas tanah Negara bebas selama 30 tahun, dan diperpanjang pada tahun 2003 selama 20 tahun di era Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Dan saat ini sedang berproses permohonan Pembaharuan selama 30 tahun.
Atas dasar itu, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno(PPKGKB) yang bertindak atas nama Kementerian Sekretariat Negara memerintahkan pengosongan lahan dengan batas akhir tanggal 29 September 2023.
Padahal, menurut Pontjo Sutowo, pemilik PT. Indobuildco sebagai pemilik Sultan Hotel (sebelumnya bernama Hotel Hilton) dan The Sultan Residence di Jl. Gatot Subroto.
Atas tekanan untuk segera mengosongkan lahan itu, Pontjo Sutowo dalam beberapa kesempatan mengatakan sebagai pengusaha yang telah cukup banyak berbuat bagi keharuman nama bangsa merasa dikrimininalisasi.
Komentari tentang post ini