JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melantik Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Kemenkumham).
Silmy adalah orang pertama dari Dirjen Imigrasi yang dilantik melalui jalur non ASN menyingkirkan dua kandidat lain dari kalangan ASN Kemenkumham dan Militer.
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengaku kecewa karena Presiden menabrak aturan dengan memilih seorang non ASN mengisi posisi atau jabatan tinggi dilingkungan kementerian/lembaga yang merupakan lembaga yg sangat vital untuk pertahanan dan keamanan negara.
Menurut Wihadi sesuai dengan UU ASN pasal 106 ayat 2 seperti pada poin 1 dikatakan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) dan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Madya tertentu dengan persetujuan Presiden melalui keputusan Presiden (Kepres) harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Serta pada poin 2 dijelaskan JPT dan JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT Madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekertariatan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang lain ditetapkan Presiden.
Komentari tentang post ini