JAKARTA-Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi periode 2017-2022 menggantikan Patrialis Akbar setelah melalui serangkaian proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel Hakim Konstitusi yang dibentuk Presiden Jokowi, Februari lalu. Dosen Universitas Andalas Padang ini berhasil menyisihkan dua pesaingnya yaitu pengajar ilmu hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard Tanya dan mantan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi.
Usai terpilih, lelaki kelahiran Paninggahan, Solok, Sumatera Barat ini secara resmi diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4).
Saldi Isra mundur dari Semen Padang, sekaligus mengajukan cuti sebagai dosen di Universitas Andalas, Padang. Keputusan ini ditempuh agar bisa fokus dengan tugasnya. “Terhitung mulai hari ini, saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Semen Padang. Saya sudah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri,” kata Saldi kepada wartawan usai pengambilan sumpah dirinya oleh Presiden Jokowi.
Komentari tentang post ini