JAKARTA-Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan adanya dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dialokasikan untuk penyediaan/pemanfaatan biodisel/biofuel kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Jumat (28/5/2017).
Tak hanya itu, KAKI Meminta KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan atau pejabat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan pihak-pihak lainnya yang terkait. “Kami juga memohon KPK untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai pemberlakuan Pasal 9 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit apakah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” ujar koordinator KAKI, Arifin Nur Cahyono dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (28/4/2017).
Selain itu, Arifin mengatakan pihaknya menginginkan KPK untuk mengawal dan memantau perkembangan penyusunan RUU Kelapa Sawit di DPR untuk meminimalisasi masuknya kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dalam proses penyusunan RUU tersebut. “Penyusunan RUU di DPR wajib untuk dikawal agar benar-benar menyuarakan kepentingan rakyat Indonesia,” tambahnya.
Komentari tentang post ini