JAKARTA-Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh soerang perempuan bernama Dini Indriwati Septiani.
Karena itu, Kapolda Metro Jaya harus menjelaskan kepada publik posisi Sandiaga Uno, mengingat kasus ini mencuat ditengah pertarungan konstetasi kepemimpinan di DKI Jakarta agar publik tidak membeli kucing dalam karung.
“Publik berharap dari Kapolda Metro membuka identitas atau jati diri siapa sebenarnya Terlapor atau orang yang diduga sebagai Pelaku Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh Dini Indriwati Septiani atau apakah Sandiaga Uno menjadi Terlapor atau orang yang diduga sebagai Pelakunya,” pinta Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (11/3).
Seperti diberitakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol :1616/K/XI/2013/Polres JP, Tanggal 7 November 2013 di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tercatat seorang Wanita bernama Dini Indriwati Septiani, telah melaporkan sebuah peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP yang terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013, sekitar jam 06.30 Wib dan hari Jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib. di Gelora Bung Karno, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Komentari tentang post ini