Jika mencermati uraian kejadian yang disebutkan dalam Surat Panggilan Polsek Tanah Abang dengan judul PRO JUSTITIA, No. : Spgl/ /S-14/III/2017/Sektor TA, tertanggal 8 Maret 2017, maka perisitiwa yang diduga sebagai tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah dengan korban yang sama yaitu Dini Indriwati Septiani, oleh pelaku yang sama, yang terjadi sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda, yaitu terjadi pada hari jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib dan diulangi lagi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 jam 06.30 Wib.
Dalam Surat Panggilan Polsek Tanah Abang, dengan kepala PRO JUSTITIA, Nomor : Spgl/ /S-14/III/2017/Sektro TA, tertanggal 8 Maret 2017, disebutkan antara lain memanggil : Sandiaga Salahuddin Uno, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Galuh II No. 19, Rt. 003 Rw. 001, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menghadap kepada Kanit Reskrim selaku Penyidik yang bernama Mustakim, SH. MH, Pangkat Kompol (HP. 08129230365) atau dengan Kasubnit II Reskrim Tri Teguh Irianto, SH (Hp. No. 085959185866) atau dengan Penyidik Pembantu Bripka Supriyanto di Kantor Polsek Tanah Abang, Jln. Penjernihan, I No. 8, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017, jam 09.00 Wib.













