Guna diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau 311KUHP, yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 Wib dan pada hari Jumat tangbal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib di Gedung Gelora Bung Karno, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Meskipun Surat Panggilan Polsek Tanah Abang tersebut tidak menjelaskan siapa sesungguhnya sebagai orang yang diduga sebagai pelaku Pencemaran Nama Baik/Fitnah, juga tidak menjelaskan apa peran dan pengetahuan Sandiaga Salahuddin Uno dalam perisitiwa pidana Pencemaran Nama Baik.
Namun dengan mangkraknya kasus ini di Polsek Tanah Abang selama hampir 4 tahun tanpa ada kepastian hukum yang menjamin hak-hak hukum Dini Indriwati Septiani sebagai korban yang melapor menggambarkan bahwa Pelapor Dini Indriwati Septiani sesungguhnya sedang berhadapan dengan seorang Terlapor atau yang diduga sebagai pelaku dengan kualifikasi bukan orang sembarangan.
Terlapor adalah orang kuat secara ekonomi dan politik, sehingga berhasil membuat hukum dan aparat hukum Polsek Tanah Abang menjadi lumpuh layu tidak berdaya ketika menghadapi Terlapor/Pelaku orang kuat.













