JAKARTA – Sedikitnya 15 perusahaan modal ventura telah dibekukan, alias likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun Ke-15 usaha tersebut sudah tidak aktif dalam melakukan kegiatan penyaluran dana bantuan kepada masyarakat.
“Kami berikan surat peringatan dan mereka tidak ada respond apapun, ternyata kantor mereka sudah tidak aktif lagi,” kata Deputi Komisoner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II, Dumoli Freddy Pardede, di Jakarta, Rabu,(11/9).
Menurut Dumoli, pada 29 Agustus 2013 OJK membekukan kegiatan usaha 15 perusahaan karena tidak melaporkan kegiatan usaha pada semester I 2013.
Bahkan OJK sudah memberikan surat peringatan tahap pertama hingga ketiga.
Perusahaan yang dibekukan itu, tersebar dari Aceh, Denpasar hingga Jakarta.
Namun sebagian besar pemodal ventura tersebut ada di Jakarta.
“Ada dua di luar Pulau Jawa yaitu di Denpasar dan Aceh, sedangkan sisanya di Jakarta,” tambahnya.
Namun Dumoli, tak mau menyebutkan total aset 15 perusahaan yang sudah tidak aktif lagi selama hampir setahun lamanya.
Komentari tentang post ini