JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan pengembangan peran Azis Syamsuddin dalam kasus suap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (Robin).
Hal ini sangat penting, karena banyak dimensi yang harus diungkap tuntas.
Salah satunya, aksi jahat Azis Syamsuddin mengendalikan Penyidik KPK.
“Ada dimensi permufakatan jahat, ada dimensi pemberi dan penerima suap dan ada dimensi merintangi penyidikan dan ada dimensi melanggar larangan Penyidik bertemu pihak yang sedang berperkara,” tegas Petrus di Jakarta, Jumat (4/6).
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan AKP Stepanus Robin Pattuju bersalah melanggar Etika dan dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat dari Penyidik KPK.
Perkara ini diputuskan dalam dalam persidangan Etik pada 31 Mei 2021 lalu.
Sejumlah fakta memcengangkan terungkap dalam sidang Etik terperiksa Robin.
Salah satunya soal pemberian suap yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (pemberi) kepada terperiksa Robin untuk mengawasi Saksi Aliza Gunado dalam perkara korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.
Ini berarti tugas Dewas KPK diambil alih Azis Syamsuddin dengan mengupah Robin untuk memantau Saksi Aliza Gunado di KPK, diungkap Dewas KPK dalam putusan Sidang Etik.














