“Selama ini proses dan hasil pemeriksaan Saksi/Tersangka tidak pernah dipublish. Dewas KPK patut dicontoh,” tuturnya.
Petrus mangatakan beberapa fakta temuan Dewas KPK yang perlu dielaborasi oleh Penyidik dalam pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin nanti.
Misalnya, apakah Azis Syamsuddin juga bertindak sebagai perantara dalam transaksi suap yang diterima Robin dari beberapa pihak lain, seperti dari kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Elaborasi oleh penyidik jelasnya sangat penting untuk menggali dan memastikan berapa pasal tindak pidana korupsi yang telah dilanggar dalam peristiwa suap yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Robin (samenloop/concursus idealis) dari satu peristiwa pidana.
Atau sebaliknya dari beberapa perisitwa pidana yang berdiri sendiri (concursus realis), yang secara kasat mata diungkap oleh Dewas KPK.













