JAKARTA – Komisi II DPR mengapresiasi para kandidat yang kalah dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 dan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan menerima secara legowo hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
“Saya mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Tentu suatu sikap yang ksatria dalam suatu pertarungan politik,” kata Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Lebih jauh Anggota Badan Legislasi DPR itu menjelaskan bahwa tahapan penyelesaian sengketa hasil juga dapat dinilai sebagai suatu tahapan dan forum untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasil penyelenggaraan pilkada.
“Sehingga KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” ujarnya lagi.