JAKARTA-UU Keuangan Negara saat ini dinilai tidak pro rakyat.
Karena itu, maka Undang-Undang (UU) Keuangan Negara ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal yang digugat, Pasal 2 huruf g dan i UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pasal itu juga berpotensi menciptakan tindakan hukum dan tindakan administrasi yang tidak bijaksana, tidak adil, tidak pasti, tidak sama dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban negara dengan hak dan kewajiban warga negara,” kata Ketua Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI), Prof Arifin P Soeria Atmadja, di di Jakarta, Rabu,(22/5).
Pemohon menilai ketentuan yang mengatur soal definisi keuangan negara tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat, badan, bangsa, dan negara karena mengatur kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah sebagai badan hukum privat dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas dari pemerintah.
Pasal 2 berbunyi: “keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: (g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. (i) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah”.
Komentari tentang post ini