Terkait permohonan tersebut, Ketua Majelis Panel Anwar Usman menilai alasan pokok permohonan nampaknya menggunakan batu uji Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal 28C, tetapi lebih banyak didasarkan kepada keilmuan murni yang belum ditetapkan konstitusionalitasnya.
“Pasal 2 huruf g dan i itu dari perspektif konstitusionalnya yang dilanggar itu soal apa dari Pasal 23. Memang sudah ada sedikit, tetapi belum begitu tajam, sehingga tidak memberikan keyakinan pada hakim apakah itu bertentangan atau tidak. Saran saya coba dikaitkan dengan pengertian konstitusionalitasnya,” kata Anwar Usman.
Komentari tentang post ini