JAKARTA-Setelah dinyatakan lolos seleksi tahap pertama pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng memastikan tidak akan terjadi konflik kepentingan.
“OJK itu kan sudah ada Standar Operasional Pekerjaan (SOP). Kemudian ada Undang-undang (UU) yang mengatur soal OJK,” kata Mekeng dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Berdasarkan pantauan www.beritamoneter.com, ada dua nama politikus, yang lolos seleksi Pansel OJK, yakni anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo dan Melchias Markus Mekeng dari Fraksi Golkar.
Selanjutnya, nama Mekeng dan calon anggota OJK lain akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih siapa yang diajukan Presiden ke DPR untuk mendapat persetujuan.
Mekeng sendiri menjamin tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) jika dirinya terpilih.
Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.
“Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest, Red). Saya pastikan itu tidak akan terjadi. Jadi kita bekerja berdasarkan UU dan SOP yang ada,” tambahnya,
Menurutnya, konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusan di OJK bukan perorangan tetapi bersama-sama dengan anggota OJK lainnya.












