“Semua keputusan harus lewat pleno komisioner. Artinya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena semua komisioner ikut memutuskan,” papar Mekeng.
Dia mengemukakan, sangat tidak adil jika seseorang yang punya pengalaman politik dan ingin mengabdi ke eksekutif ditolak karena dianggap punya konflik kepentingan.
Berkaca dari negara yang sudah maju, pengalaman di dewan merupakan modal kuat untuk menduduki jabatan eksekutif, bahkan menjadi pimpinan negara.
Mekeng yang masih menjabat Ketua Komisi XI DPR menegaskan, dirinya maju menjadi anggota OJK bukan karena perintah partai, melainkan karena punya hak sebagai warga negara untuk menduduki jabatan anggota OJK.
“Saya memang sudah beritahu ke partai, tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara, saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada urusan dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai,” ungkapnya.
Mekeng menambahkan, UU tidak melarang kalangan politisi untuk ikut mendaftar sebagai anggota OJK.
“UU membuka seluas-luasnya bagi warga negara yang memang punya kemampuan dan kapabilitas,” kata dia,
Selain itu, kata Mekeng, kalangan profesional belum tentu kompetensi dan dedikasinya bisa dianggap lebih baik dibanding dari kalangan politikus. Terlebih, kalangan profesional juga bisa membawa kepentingan-kepentingan tertentu dari luar.












