Dinyatakan Pailit, Delapan Emiten Ini Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan

Wednesday 11 Sep 2024, 5 : 31 pm
by
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, sebanyak delapan (8) emiten atau perusahaan terbuka, yaitu PT Hanson International Tbk, PT Grand Kartech Tbk, PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk, PT Cottonindo Ariesta Tbk, PT Steadfast Marine Tbk, PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, dan PT Nipress Tbk dinyatakan dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Hal itu dikemukakan Novira Indrianingrum, Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK.

“Penetapan delapan perusahaan terbuka di atas sebagai emiten atau perusahaan bublik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Ini dikarenakan perusahaan terbuka dimaksud tersebut telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (11/9/2024).

Baca juga :  Harga Saham 258 Emiten Naik, Angkat IHSG Sesi I ke Level 7.316,022

Novira menjelaskan, pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi delapan perusahaan terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal 03 September 2024 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya.

Novira menegaskan, Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan delapan perusahaan terbuka tersebut di atas sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 03 September 2024.

Baca juga :  Resmi, Saham BLES Dicatatkan dan Diperdagangkan di BEI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Kader NasDem se-Solo Raya Bantu Penyemprotan Disinfektan

SOLO-Sejumlah kader Partai Nasdem se-Solo Raya bekerja sama dengan Yayasan

Kopalpin Harus Jadi Motor Penggerak UMKM Tangerang

TANGERANG- Koperasi Alumni Ikopin (Kopalpin) Tangerang Raya resmi terwujud, setelah