JAKARTA-Praktisi Hukum, Dion Pongkor menilai tidak ada unsur penghinaan formil dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama saat berbicara dihadapan masyarakat Kepulauan Seribu.
Jika versi asli rekaman ini dilihat secara utuh keseluruhan dan tidak parsial maka konteks pembicaraan Ahok lebih pada pelaksanaan Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu dan bukan persoalan relasi memilih Ahok dengan pemaknaan Surat Al-Maidah Ayat 51.
“Apabila dihubungkan dengan versi asli rekaman video Ahok di Kepulauan Seribu, khususnya keseluruhan kalimat pada menit ke-24, basis niat nya adalah relasi Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu Antara Pemprov DKI (modal dari Pemprov) dengan Nelayan di Kepulauan Seribu,” ujar Dion di Jakarta, Kamis (21/12).
Menurut Dion, unsur penghinaan formil dalam kasus tidak ada.
Karenanya, unsur pasal penghinaan baru terpenuhi apabila penyampaian kalimatnya hanya semata-mata untuk tujuan pemilihan Ahok sebagai gubernur, sehinggga penyampaian kalimat yang dianggap menista itu merupakan sarana dari perbuatan yang disangkakan.
“Pasal 156a KUHP adalah delik formal yang memerlukan pembuktian atas perbuatan yang sifatnya adalah pidana, dan tidak membutuhkan adanya akibat dari perbuatan. Dengan demikian, unsur “sengaja” dalam pasal ini haruslah merupakan “kesengajaan sebagai sebuah kepastian” dan tahap perbuatan pidananya adalah “perbuatan pelaksanaan’,” terangnya.














