Dia menegaskan, perbuatan pelaksanaan dalam konteks kasus ini semestinya adalah pernyataan Ahok pada menit ke-24 kepada masyarakat Kepulauan Seribu.
Apabila menyimak ucapan Ahok pada menit ke-24 tersebut jelas tidak memiliki relasi yang sangat kuat dengan perbuatan pidana dalam kasus ini yaitu semata-mata untuk menodai Al-Quran karena konteksnya adalah sosialisasi program budidaya ikan kerapu.
“Kalimat Ahok pada isi Versi Rekaman Asli pada menit ke -24 secara utuh, tidak parsial dan secara kesatuan, tidaklah dapat diartikan sebagai Penghinaan Formil yang mengandung di dalamnya suatu Hatred, Ridicule dan Contempt sebagaimana isi Pasal 156a KUHP,” terangnya
Apalagi, dalam versi rekaman berupa bukti surat yang beredar di media elektronik (youtube), ternyata berlainan dengan versi rekaman asli.
Karena telah dipotong-potong sehingga mengakibatkan isi rekaman versi media elektronik menjadi bukan pada Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu antara Pemprov DKI dengan Nelayan sesuai versi asli keseluruhan Pidato Ahok pada menit ke-24 tersebut.
“Tetapi seolah-olah ada relasi kuat antara Surat Al Maidah 51 dengan pemilihan Ahok sebagai calon gubenur,” ujar Dion yang juga Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.














