Unsur pasal 156a KUHP adalah:
1) barang siapa
2) dengan sengaja
3) di muka umum
4) a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan
b. penyalahgunaan
c. atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
d.dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Mengenai fatwa MUI terang Dion, dari sisi Hukum Pidana, khususnya pendekatan Doktrin maupun Yurisprudensi Pidana, suatu Fatwa tidak mengikat sebagai kekuatan hukum (Peradilan Pidana).
Artinya Komunitas Sistem Peradilan Pidana dapat menggunakan atau tidak menggunakan fatwa terhadap orang yang diduga melakukan penodaan terhadap agama sesuai pasal 156a KUHP.














