Penyusunan dan penetapan APBN 2022 dilaksanakan dengan tetap menjaga transparansi, check and balance, serta proses legislasi yang baik.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi, langkah reformasi struktural dilakukan dalam bentuk penguatan kelembagaan, deregulasi, debirokratisasi, dan dukungan sektoral yang mendorong infrastruktur konektivitas dan mobilitas.
Di bidang keuangan negara, reformasi perpajakan dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga menjadikan perpajakan menjadi sumber penerimaan yang handal dalam mendukung pendanaan pembangunan jangka menengah dan panjang.
Reformasi penganggaran tahun 2022 untuk mendorong belanja agar lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, dan fokus terhadap program prioritas serta mengantisipasi terhadap kondisi ketidakpastian.
“Dari keseluruhan belanja negara tahun 2022 sebesar Rp2.714,2 triliun, sebesar Rp769,6 triliun anggaran TKDD diserahkan kepada para gubernur dan kepala daerah,” jelas Menkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden secara simbolis menyerahkan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022 kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah.
Dengan diserahkannya DIPA maka pelaksanaan kegiatan pelaksanaan APBN 2022 mengacu kepada dokumen tersebut.















