JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan, anggaran BPKN dipangkas Rp6,58 miliar, atau sebesar 73 persen dari Rp8,967 miliar.
“Sekarang ada pengurangan 73 persen, tentu kami tetap alhamdulillah dan bersyukur karena masih ada anggaran,” ucap Mufti dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis.
Dengan pemangkasan anggaran tersebut, kini anggaran BPKN tersisa Rp2,385 miliar.
Mufti menyampaikan akan berusaha untuk mengotak-atik anggaran yang tersisa guna menjalankan instruksi presiden dan surat menteri keuangan.
Adapun perjuangan BPKN, kata dia, menangani jumlah pengaduan konsumen yang cukup masif, hingga maraknya permasalahan konser yang diadukan ke BPKN.
Ia berharap agar anggaran BPKN masih memiliki ruang untuk bergerak dalam rangka menindaklanjuti aduan-aduan konsumen yang masuk.
“Bahkan ada karyawan kami yang harus pinjol (pinjaman online) untuk bisa bertahan hidup,” ucapnya.
Efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga dilakukan menyusul dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.