JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Kasus ini sendiri melibatkan beberapa pihak sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Namun demikian harus diingat bahwa Anies Baswedan merupakan satu satunya pejabat DKI Jakarta yang terakhir dipanggil untuk diperiksa KPK setelah sekian banyak saksi dan tersangka lain diperiksa berkali kali.
Adapun Anies Baswedan baru diperiksa ketika tahapan pemeriksaan sudah di tahap Penyidikan.
Dalam tradisi penyidikan, pemanggilan seseorang ditahap akhir untuk didengar sebagai saksi ketika tahapan pemeriksaan sudah masuk ke tahapan penyidikan, biasanya orang itu menjadi target untuk dijadikan tersangka dan ditahan karena bukti-bukti sudah tercukupi.
“Dalam kaitannya dengan Anies Baswedan bisa saja KPK langsung menaikan status Anies Baswedan menjadi tersangka dan langsung ditahan KPK guna melengkapi berkas perkara hasil penyidikan yang sudah ada dan siap dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesis (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (21/9).
Komentari tentang post ini