Demikian juga, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, beberapa tersangka lain (semula jadi saksi) seperti mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan sudah ditahan KPK.
Oleh karena itu, ada tiga kemungkinan skenario terburuk bakal dihadapi Anies Baswedan yaitu ;
Pertama, satus Anies Baswedan tetap sebagai Saksi dan pulang.
Kedua, status Anies Baswedan ditingkatkan menjadi Tersangka dan pulang
Ketiga, Anies Baswedan berstatus tersangka dan langsung ditahan KPK.
Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa, pihaknya belum mengetahui detail pemanggilan KPK terhadap Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi, sebagai pernyataan politis dan etis agar tidak terkesan mengetahui banyak pemanggilan Anies Baswedan di KPK.
Komentari tentang post ini