Upaya Indonesia agar Prancis membatalkan draf amandemen aturan soal pajak atas minyak sawit juga mendapat dukungan dari aliansi pengusaha pengguna kelapa sawit di tersebut.
Perwakilan aliansi pengusaha, Guillaume Reveilhac, mengusulkan agar pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan seputar diskusi draf amandemen dan memprioritaskan hal ini. “Tentunya akan ada kunjungan kerja lanjutan. Kami telah meminta KBRI di Paris untuk melaporkan perkembangannya,” katanya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menentang draf Amandemen No. 367 tentang Peraturan Perundangan mengenai Keanekaragaman Hayati yang menyebutkan bahwa produk berbahan baku dari palm oil, palm kernel oil, dan coconut oil akan dikenakan pajak progresif. Rencananya pajak ini akan dimulai pada 2017 sebesar EUR 300 per ton dan terus mengalami kenaikan pada tahun 2020 sebesar EUR 900 per ton.














