JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, S.H, M.Kn mengapresiasi gerak cepat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan tindakan penyegelan terhadap 4 (empat) perusahaan yang diketahui melanggar aturan izin aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam keterangan resmi KLH, keempat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan dan tata kelola pulau kecil dari aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM),PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan, langkah yang diambil KLH sangat tepat, mengingat penambangan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir.
“Saya apresiasi gerak cepat dari Menteri Lingkungan Hidup Pak Hanif Faisol yang memberi sanksi tegas terhadap empat perusahaan yang mengelola aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat”, ujar Dipo dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (7/6/2025).