Seperti diketahui, masyarakat pengguna pengadilan kini semakin dimudahkan oleh berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Belum lama ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Keputusan nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dilingkungan Peradilan Umum.
eRATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi eRATERANG ini sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana,karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan. Untuk lebih lengkapnya Pemohon dapat melihat video petunjuk pendaftaran Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eRATERANG).***