Dipo Nusantara Apresiasi Kinerja PN Cikarang Terkait Inovasi eRATERANG

Wednesday 16 Aug 2023, 3 : 57 pm
Anggota Komisi III DPR, N M Dipo Nusantara Pua Upa ditemui wartawan disela-sela Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI,
Anggota Komisi III DPR, N M Dipo Nusantara Pua Upa ditemui wartawan disela-sela Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI,

Seperti diketahui, masyarakat pengguna pengadilan kini semakin dimudahkan oleh berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Belum lama ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Keputusan nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dilingkungan Peradilan Umum.

eRATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi eRATERANG ini sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana,karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Baca juga :  Fakta Baru, Pemalsuan Keterangan Pernikahan Henry J Gunawan dan Iuneke Dilakukan Sejak Tahun 2007

Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan. Untuk lebih lengkapnya Pemohon dapat melihat video petunjuk pendaftaran Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eRATERANG).***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Agus Eko

Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Masa Tunggu 23 Tahun, Alokasi Tambahan Kuota Haji Untuk Kota Bogor Diperjuangkan

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap memperjuangkan tambahan kuota jamaah haji
63 ribu Transaksi Judi Online di DPR-DPRD, PPATK Siap Serahkan Data ke MKD

Jaga Profesionalitas Polri, DPR: Panja Netralitas Pemilu Perlu Diperluas

Sementara itu, Pengamat Militer ISESS Khairul Fahmi mengatakan pembentukan instrumen